Minggu, 13 September 2009

UKS

UKS

:::BAGAIMANA PERAN UKS ?:::


Salah satu modal dasar Pembangunan Nasional adalah Sumber daya Manusia yang berkualitas yaitu manusia Indonesia yang sehat fisik, mental dan sosial serta memiliki produktivitas yang optimal. Untuk itu diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejak dalam kandungan, balita, usia sekolah sampai usia lanjut

:::LANDASAN HUKUM:::


Sebagai dasar Hukum dalam pelaksanaan UKS secara terpadu, antara lain:

  1. UU No. 23 pasal 45 Tahun 92 Tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga mereka dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal.
  2. UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. UU 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
  4. TAP MPR No. II Tahun 1988 Tentang Tujuan Pembangunan Nasional
  5. SKB 4 Menteri, Nomor 0408a/U/84/319/Menkes.SKB/1984, 74/ tahun 1984 dan nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok – pokok Kebijakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang di perbaharui tahun 2003
  6. SK Gubernur TH 2003 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana UKS




:::TUJUAN:::


Sebagaimana tujuan Pembangunan Nasional yang berdasarkan TAP MPR No. II Tahun 1988 yang menyatakan bahwa Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka Pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya dan Pembangunan seluruh Masyarakat Indonesia.
Gambaran manusia seutuhnya menurut rumusan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yaitu Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan gambaran manusia seutuhnya menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat 1 menjelaskan bahwa Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Berpijak dari ketiga rumusan tersebut, maka jelas telah tergambarkan bahwa manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang semua unsur kepribadiannya dapat berkembang secara optimal termasuk kesehatan jasmani, rohani dan sosialnya. Usaha Kesehatan Sekolah di SMK Negeri 2 Sukabumi bertujuan membangun kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka pembinaan sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, menjadi manusia seutuhnya.


:::RUANG LINGKUP:::


Pelaksanaan Trias UKS

  1. Pendidikan Kesehatan
    Bertujuan agar Peserta didik memiliki pengetahuan tentang Kesehatan, mengembangkan teknologi tepat guna tentang kesehatan, mampu bertahan hidup dari segala ancaman yang membahayakan fisik maupun mental melalui Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS).
  2. Pelayanan Kesehatan
    Meliputi kegiatan – kegiatan antara lain :
    a. Kegiatan Peningkatan (Promotif), Latihan Keterampilan teknis pemeliharaan kesehatan dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelajaran kesehatan, antara lain : Kader Kesehatan Sekolah, Olahraga, Kesenian, Berkebun dan Lomba.
    b. Pembinaan Sarana Lingkungan Sekolah, antara lain :
    • Pembinaaan Warung Sekolah (Kantin)
    • Lingkungan Sekolah yang terpelihara
    • Pembinaan Keteladan berperilaku hidup sehat

c.Kegiatan Pencegahan (Preventif)

    • Memelihara Kesehatan yang bersifat umum dan khusus
    • Penjaringan kesehatan bagi anak
    • Monitoring / memantau peserta didik
    • Usaha Pencegahan Penyakit Menular


d.Kegiatan Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)

    • Diagnosa Dini
    • Pengobatan pada penyakit
    • P 3 K dan P 3 P
    • Rujukan ke Puskesmas

  1. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
    Tujuan : Peserta didik memiliki keterampilan pemeliharaan lingkungan sekolah yang sehat terdiri atas pemeliharaan Kebersihan, Keindahan, dan Kerapihan lingkungan sekolah serta pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan serta kekeluargaan dengan melaksanakan:
    • Melaksanakan kerja bakti kebersihan sekolah secara rutin dan terencana (Jumat Bersih, piket kapling, piket kelas)
    • Melaksanakan kerja bakti dengan lingkungan masyarakat sekitar sekolah
    • Membuang sampah pada tempatnya dan pengadaan tempat sampah di depan kelas, dipilah antara sampah organik dan anorganik
    • Mengolah sampah organik menjadi kompos
    • Tidak mencorat-coret dinding dan bangku
    • Menyiram jamban sampai bersih sesudah dipakai
    • Membuat dan memelihara kapling, kebun sekolah, TOGA, taman sekolah
    • Mengikuti kegiatan Dinamika Kelompok (wisata, olah raga dan kesenian)

:::TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA:::


Tim Pembina UKS berkedudukan mulai dari tingkat Pusat sampai Kecamatan;
Tim pelaksana UKS berkedudukan di Sekolah mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA;
Tim Pembina UKS Pusat diketuai para Dirjen dari 4 Departemen Terkait;
Tim Pembina UKS Propinsi adalah Gubernur;
Tim Pembina UKS Kab/kota adalah Bupati/Walikota;
Tim Pembina UKS Kecamatan adalah Camat;
Tim Pelaksana UKS adalah Kepala Sekolah/ Kepala Madrasah.

:::USAHA KESEHATAN SEKOLAH:::


Diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan yang sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal, menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

ð

l:::SARANA DAN PRASARANA UKS:::

1. Sarana dan prasarana sederhana

o Tempat tidur

o Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart

o Kotak P3K dan obat-obatan (betadin, oralit, parasetamol)

o Minimal melaksanakan trias UKS yang pendidikan kesehatan

o Memiliki kader Tiwisada/ KKR sebanyak <5%>

2. Sarana dan prasarana lengkap

o Tempat tidur

o Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart

o Kotak P3K dan obat-obatan (betadin, oralit, parasetamol)

o Lemari obat,buku rujukan KMS, poster-poster,struktur organisasi,jadwal piket, tempat cuci tangan /wastafel,data angka kesakitan mired

o melaksanakan trias UKS yang pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan

o Memiliki kader Tiwisada/ KKR sebanyak 6-9% dari jumlah siswa

3. Sarana dan prasarana ideal

o Tempat tidur

o Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart

o Kotak P3K dan obat-obatan (betadin, oralit, parasetamol)

o Lemari obat,buku rujukan KMS, poster-poster,struktur organisasi,jadwal piket, tempat cuci tangan /wastafel,data angka kesakitan mired

o Peralatan gigi, unit gigi

o Contoh-contoh model organ tubuh

o melaksanakan trias UKS yang pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat

o Memiliki kader Tiwisada/ KKR sebanyak 10% dari jumlah siswa

ð

:::TRIAS UKS:::


a.
1.PENDIDIKAN KESEHATAN
2.PELAYANAN KESEHATAN
3.PEMBINAAN LINGKUNGAN SEKOLAH SEHAT

http://tutoorialkuliah.blogspot.com